PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

 -> Permohonan akta kematian yang dapat dilayani di kelurahan:

- Akta kematian orang yang baru meninggal dunia;

- persyaratan yang harus dilengkapi:

a. Surat kematian dari rumah sakit/dokter

b. Surat pernyataan bermaterai (dari petugas)

c. Pengantar RT-RW

d. Foto kopi KTP pemohon

e. Foto kopi KTP 2 (dua) orang saksi

f. Foto kopi KTP+KK orang yang meninggal

g. KTP asli orang yang meninggal

h. Materai Rp. 10000 (1.lembar)