PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
-> Permohonan akta kematian yang dapat dilayani di kelurahan:
- Akta kematian orang yang baru meninggal dunia;
- persyaratan yang harus dilengkapi:
a. Surat kematian dari rumah sakit/dokter
b. Surat pernyataan bermaterai (dari petugas)
c. Pengantar RT-RW
d. Foto kopi KTP pemohon
e. Foto kopi KTP 2 (dua) orang saksi
f. Foto kopi KTP+KK orang yang meninggal
g. KTP asli orang yang meninggal
h. Materai Rp. 10000 (1.lembar)