GIAT KELURAHAN TOW PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Salam sejahtera untuk kita semua;
Semakin meningkatnya jumlah penduduk khususnya di kelurahan tambak oso wilangun Surabaya, maka perlu media jembatan informasi melalui kelompok informasi masyarakat (KIM) mengenai kegiatan pelayanan dalam aneka jenis permohonan kependudukan kelurahan tambak oso wilangun sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang baik kepada masyarakat.
Guna mempermudah dan mendekatkan lokasi kegiatan pelayanan aneka jenis permohonan kependudukan, maka masyarakat cukup dapat mengajukan melalui kantor kelurahan setempat yang telah ditetapkan oleh kebijakan program pelayanan kependudukan pemerintah kota Surabaya.
Untuk jenis pelayanan kependudukan yang dapat dilayani oleh pihak kelurahan terdiri dari:
1. Pelayanan pengurusan KTP (detail informasi).
2. Pelayanan pengurusan KK (detail informasi).
3. Pelayanan pengurusan akta kematian (detail informasi).
4. Pelayanan pengurusan akta kelahiran (detail informasi).
5. Pelayanan pengurusan surat keterangan miskin (SKM); (detail informasi).
6. Pelayanan pengurusan kependudukan pindah masuk dan keluar (detail informasi).
7. Pelayanan pengurusan surat keterangan domisili usaha (detail informasi)
8. Pelayanan pengurusan isbat nikah.
9. Pelayanan pengurusan kartu Indonesia sehat (KIS) (detail informasi).
10. Pelayanan pengurusan puntadewa (penduduk non permanen); (detail informasi).
11. Pelayanan pengurusan 18 (delapan belas) jenis permohonan penetapan Pengadilan Negeri di Surabaya (detail informasi).
Mudah-mudahan ke depan semua elemen masyarakat dalam hal kepengurusan kependudukan dapat antusias untuk mengajukan permohonan kependudukan di kantor kelurahan setempat tanpa biaya apapun (gratis) dengan mudah dan dekat dengan lokasi tempat tinggal.